TOUNA – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ampana, Luther Toding Patandung, secara tegas menyatakan perang terhadap peredaran Handphone (HP) dan narkoba di dalam lingkungan Lapas.
Pernyataan ini disampaikan langsung dalam kegiatan deklarasi bersama seluruh pejabat struktural dan jajaran pegawai Lapas Kelas IIB Ampana pada Selasa 27 Mei 2025.
Deklarasi ini merupakan tindak lanjut dari instruksi tegas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktur Jenderal Pemasyarakatan, yang menekankan pentingnya komitmen bersama dalam memerangi segala bentuk pelanggaran hukum di dalam lembaga pemasyarakatan.
Komitmen tersebut juga merupakan bagian dari pelaksanaan 13 Akselerasi Menteri IMIPAS, 21 Arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, serta Sapta Arahan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah.
“Peredaran HP dan narkoba di dalam Lapas merupakan bentuk pengkhianatan terhadap sistem pemasyarakatan. Kami menyatakan perang terhadap praktik ini. Tidak ada toleransi. Siapa pun yang terlibat, baik narapidana maupun petugas, akan kami tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kalapas Luther.
Usai deklarasi, kegiatan dilanjutkan dengan penggeledahan blok hunian sebagai bentuk implementasi nyata komitmen tersebut. Penggeledahan dilakukan secara menyeluruh dan sistematis, dipimpin langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ampana dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) dan tim pengamanan.
Kalapas menegaskan bahwa penggeledahan seperti ini dilakukan minimal empat kali dalam seminggu, mengikuti arahan Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Tengah.
“Sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban di Lapas dan Rutan, kami wajib menjaga dan mengendalikan situasi agar tetap tertib, aman, dan bebas dari gangguan,” ujarnya.
“Penggeledahan ini bukan hanya bentuk penegakan disiplin, tapi juga bentuk perlindungan terhadap warga binaan dan masyarakat dari ancaman jaringan narkotika yang di isukan kerap dikendalikan dari dalam Lapas,” lanjut Luther.
Dalam kesempatan tersebut, Kalapas juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap barang masuk, kunjungan, dan besukan warga binaan. Pemeriksaan diperketat dengan mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku, termasuk penggunaan teknologi seperti body scanner dan kamera pengawas untuk mencegah penyelundupan barang terlarang.
“Tidak boleh ada celah. Kami memperkuat sinergi antar petugas, meningkatkan kedisiplinan, dan memanfaatkan teknologi untuk memotong mata rantai penyelundupan HP dan narkoba. Pengawasan dilakukan berlapis dan menyeluruh,” ungkap Kalapas.
Lapas Kelas IIB Ampana juga menegaskan komitmennya untuk memberikan sanksi tegas kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang terbukti positif menggunakan narkoba atau mencoba menyelundupkan HP. Langkah ini diambil sebagai wujud nyata dari semangat perubahan dan reformasi di bidang pemasyarakatan.
“Bersih-bersih Lapas bukan slogan, tetapi komitmen kerja keras yang kami jalankan. Tidak ada tempat bagi pelanggaran di Lapas Ampana. Kami juga meminta dukungan dari masyarakat agar sama-sama menjaga integritas sistem pemasyarakatan ini,” pungkas Kalapas.
Langkah tegas ini sejalan dengan Visi Presiden RI melalui Asta Cita, khususnya poin ke-8 yang menekankan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya. Hal ini juga menjadi bagian dari perwujudan Zero Tolerance terhadap peredaran HP dan narkoba di seluruh lapas dan rutan di Indonesia.
Sumber: Humas Lapas Ampana